Hal ini diatur dalam pasal 185 sampai 197
A. Jumalah kursi dan daerah pemelihan anggota DPR
Pasal 186
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima).
Pasal 187
Ayat 1 (Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi? kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.)
Ayat 2 Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
Ayat 3 Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
B. Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
Pasal 188
Ayat 1Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120
(seratus dua puluh).
Ayat 2 Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Pendudukprovinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan.7000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;
g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang sampai dengan 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi; dan
h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dan 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi.
Pasal 189
Ayat 1 Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.
Ayat 2 Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Ayat 3 Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
Ayat 4 Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yangsama dengan daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2014, daerah pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan anggota DPR.
Pasal 190
Ayat 1 Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Ayat 2 Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Ayat 3 Dalam hal terjadi pembentukan provinsi setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Ayat 4 Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
C. kabupaten
Pasal 191
Ayat 1 Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.
Ayat 2 Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orangmemperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi
b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
c. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan. 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan
h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.
Pasal 192
Ayat 1Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
Ayat 2 Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Ayat 3 Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan.
Pasal 193
Ayat 1 Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.
Ayat 2 Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.
Pasal 194
Ayat 1 Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Ayat 2 Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Ayat 3 Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk. berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ayat 4 Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
Pasal 195
Ayat 2 Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
D. DPD
Pasal 196
Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empa
Pasal 197
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.