A. Tugas, fungsi, tanggung jawan dan kewengan pemerintah daerah
Menurut The Liang Gie, Pemerintah Daerah adalah satuan-satuan organisasi pemerintah yang berwenang untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok yang mendiami suatu wilayah yang dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah. Setiap pemerintah daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dipilih secara demokratis. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
1. Tugas
Pemerintah daerah sendiri dapat diartikan sebagai kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dalam tugasnya memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintahan daerah dapat pula diartikan sebagai penyelenggaraan urusan pada pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas desentralisasi dan dekonsentrasi, istilah tersebut berarti proses atau kegiatan.
Tugas pemerintahan adalah untuk melayani dan mengatur masyarakat. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa tugas pelayanan lebih menekankan upaya mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik dan memberikan kepuasan kepada publik, sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kekuasaan power yang melekat pada posisi jabatan birokrasi.
Rasyid yang menyebutkan secara umum tugas-tugas pokok pemerintahan mencakup: Pertama, menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan pemerintahan yang sah melalui cara-cara kekerasan. Kedua, memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya gontokgontokan diantara warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai. Ketiga, menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka. Keempat, melakukan pekerjaan umum dan memberikan pelayanan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintahan, atau yang akan lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah. Kelima, melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial: membantu orang miskin dan memelihara orang cacat, jompo dan anak terlantar: menampung serta menyalurkan para gelandangan ke sector kegiatan yang produktif, dan semacamnya. Keenam, menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, seperti mengendalikan laju inflasi, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestic dan antar bangsa, serta kebijakan lain yang secara langsung menjamin peningkatan ketahanan ekonomi negara dan masyarakat. Ketujuh, menerapkan kebijakan untuk memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup hidup, seperti air, tanah dan hutan.
2. Fungsi
fungsi pemerintahan tersebut kemudian diringkus menjadi 2 (dua) macam fungsi, yaitu: Pertama, pemerintah mempunyai fungsi primer atau fungsi pelayanan (service), sebagai provider jasa publik yang baik diprivatisasikan dan layanan civil termasuk layanan birokrasi. Kedua, pemerintah mempunyai fungsi sekunder atau fungsi pemberdayaan (empowerment), sebagai penyelenggara pembangunan dan melakukan program pemberdayaan.
Dengan begitu luas dan kompleksnya tugas dan fungsi pemerintahan, menyebabkan pemerintah harus memikul tanggung jawab yang sangat besar. Untuk mengemban tugas yang berat itu, selain diperlukan sumber daya, dukungan lingkungan, dibutuhkan institusi yang kuat yang didukung oleh aparat yang memiliki perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat dan pemerintahan. Langkah ini perlu dilakukan oleh pemerintah, mengingat dimasa mendatang perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat akan semakin menambah pengetahuan masyarakat untuk mencermati segala aktivitas pemerintahan dalam hubungannya dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
3. Tanggung Jawab
1. Untuk terciptanya efisiensi-efektivas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti 15 bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial, pertahanan, keamanan dalam negeri, dll. Selain itu juga mempunyai fungsi distributif akan hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik yang menyangkut penyediaan barang dan jasa, dan fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi sumber daya keuangan dalam rangka sarana membiayai aktifitas penyelenggaraan negara.
2. Sebagai sarana pendidikan politik. Banyak kalangan ilmuan politik berargumentasi bahwa pemerintahan daerah merupakan kancah pelatihan (training ground) dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Alexis de’ Tocqueville mencatat bahwa “town meetings are to leberty what primary schools are to science; the bring it within the people reach, they teach men how to use and how to enjoy it. John Stuart Mill dalam tulisannya “Represcentative Goverment” menyatakan bahwa pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau kemungkinan untuk dipilih dalam suatu jabatan politik.
3. Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan. Banyak kalangan ilmuan politik sepakat bahwa pemerintah daerah merupakan langkah persiapan untuk meniti karir lanjutan, terutama karir di bidang politik dan pemerintahan ditingkat nasional.
4. Stabilitas politik, Sharpe berargumentasi bahwa stabilitas politik nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal.
5. Kesetaraan politik (political equality). Dengan dibentuknya pemerintahan daerah maka kesetaraan politik diantara berbagai komponen masyarakat akan terwujud.
6. Akuntabilitas publik. Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakat, termasuk didaerah, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan Negara.
4. Kewenagan
Menurut rumusan Pasal 13 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi. Pasal 14 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota. Pelaksanaan tugas pemerintah di daerah antara pemerintah daerah dan DPRD mempunyai hubungan yaitu Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan daerah.
DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD Kabupaten/ Kota memiliki fungsi sebagai berikut : a. Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Kabuapten/Kota; b. Fungsi Pengawasan; dan c. Fungsi Anggaran.
B. Tugas, fungsi, tanggung jawan dan kewengan DPRD
1. Tugas dan wewenag
DPRD sebagai wakil rakyat mempunyai wewenang dalam pengawasan terhadap Perda. Hal ini tercantum dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa : “DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap Perda dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, Kebijakan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama Internasional di daerah.
Berkaitan dengan fungsi pengawasan juga tercantum dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyatakan bahwa : “Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota.
Dari pasal tersebut dapat dikemukakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Peraturan Daerah. Tugas dan Wewenang tersebut merupakan salah satu fungsi DPRD yakni fungsi pengawasan, dimana fungsi pengawasan sebagai salah satu pilar terpenting dalam proses bernegara. Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk menjamin terwujud dan efektifnya kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Sementara itu dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a tugas dan wewenang DPRD melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/Kota. Ini berarti bahwa DPRD mengawasi produk hukum daerah yang telah disepakati bersama dengan kepala daerah sebagai kepala pemerintahan di Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan hal diatas berkenaan dengan Pemerintahan Daerah, tugas dan wewenang DPRD serta hak yang dimiliki menurut Undang-Undang, terkait dengan adanya Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam hal ini berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sidrap terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut mengenai perlindungan bagi pekerja anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hakhak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakahlak mulia dan sejahtera. Pengawasan terhadap Pemerintahan
2. Fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang mempunyai kedudukan sejajar dengan eksekutif daerah dan merupakan mitra kerja bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing, sehingga antar kedua lembaga ini membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung sehingga terwujudnya Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif dan transparan dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Di era otonomi daerah, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD menjadi kian penting, karena tata pemerintahan di daerah diberi kewenangan untuk mengelola berbagai urusan dan kebijakan di tingkat daerah yang pelaksanaannya rentan terhadap penyimpanganpenyimpangan, di sinilah dituntut peran DPRD untuk memberikan early warning system, atau sistem penanda bahaya apabila terjadi kejanggalan atau penyimpangan dalam proses pengelolaan tata pemerintahan di daerah. Fungsi pengawasan DPRD adalah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerah. Kebijakan publik adalah kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat umum. Kebijakan publik tersebut dilaksanakan oleh eksekutif daerah maupun lembaga-lembaga lainnya yang berkompoten. Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah tersebut peran DPRD adalah sebagai lembaga pengawas/ control, yaitu mengawasi dan mengendalikan agar kebijakan yang telah ditetapkan dilaksanakan sesuai dengan tujuannya2 . Pengawasan oleh DPRD sangatlah penting yang memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan perda. Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut.
3. Tanggung Jawab
DPRD memiliki tanggung jawab menjalin suatu hubungan dan komunikasi dengan masyarakat untuk menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapai oleh masyarakat. Adapaun masyarakat yang dimaksud biasanya disebut dengan “Konstituen”. Konstituen adalah istilah untuk pemilih atau pemberi mandat pada suatu daerah pemilihan (dapil) yang wilayahnya sudah di tentukan berdasarkan peraturan oleh pihak yang berwewenang, dalam hal ini adalah KPU yang kemudian anggota DPRD bertanggung jawab untuk melayani konstituen tersebut. Pentingnya konstituen bagi anggota DPRD di pertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan perkara permohonan pengujian Undang – Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2).
Untuk menunjang hubungan dan pertanggung jawaban angggota DPRD kepada konstituen tersebut, sudah seharusnya anggota DPRD melakukan kegiatan pertemuan sebagai bentuk relasi antara DPRD dengan konstituen dalam rangka menjaring aspirasi sebagai jembatan untuk menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat. Selain itu relasi tersebut juga dapat diartikulasikan sebagai jembatan untuk DPRD dalam rangka membuat kebijakan publik yang sehat, mengembangkan potensi konstituen, serta membangun kepercayaan konstituen baik pada sistem politik di parlemen maupun individual anggota DPRD Adapun kegiatan menjaring, menampung aspirasi masyarakat tersebut biasanya dapat dilakukan oleh Anggota DPRD melalui beberapa kegiatan seperti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), Kunjungan Kerja, Reses dan bisa melalui media massa. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait permasalahan yang terjadi dan hal itu bisa menjadi acuan.