ALIRAN ATAU MAZHAB DI DALAM FILSAFAT HUKUM(Dialektika antara Aliran Hukum Alam dan Hukum Positivisme Hukum)

MAKALAH

 

FILSAFAT HUKUM

 

ALIRAN ATAU MAZHAB DI DALAM FILSAFAT HUKUM

(Dialektika antara Aliran Hukum Alam dan Hukum Positivisme Hukum)

 

 

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum

 

Dosen pengampuh :

Andi Miftahul Amri. S.H,M.H

 

 

 

 

Disusun Oleh  Kelompok 6

 

Asri Rahayu                       : 2269010704

A. Aso Barani            : 2269010737

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BONE

KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadiran Allah SWT, karena atas berkah rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah kami pada waktunya. Adapun judul dari makalah kami adalah “Dialektika antara Aliran Hukum Alam dan Hukum Positivisme Hukum”.

Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada dosen mata kuliah FILSAFAT HUKUM yang telah memberikan tugas kepada kami. Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.

Makalah  ini jauh dari kata sempurna dan ini merupakan langkah yang baik untuk mengembangkan proses studi kami. Oleh karena itu, maka kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan. Semoga makalah ini dapat bermafaat khusunya bagi orang lain pada umumnya.

Watampone, 12 Oktober  2024

 

Penulis

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR              

BAB I PENDAHULUAN              

1.1         Latar Belakang           

1.2         Rumusan Masalah             

1.3         Tujuan Pembahasan    

BAB II PEMBAHASAN              

2.1         Dialektika antara Aliran Hukum Alam dan Hukum Positivisme Hukum

BAB III PENUTUP              

3.1         Kesimpulan              

3.2         Saran   

DAFTAR PUSTAKA               

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

          Hukum alam merupakan segala yang ada sesuai dengan aturan semesta alam.Menurut para Sofis Yunani (abad ke-5 SM), Thomas Hobbes, dan lainnya bahwahukum alam menguasai kehidupan manusia, sama seperti makhluk hidup lainnyayang mengikuti kecenderungan-kecenderungan jasmani. Hukum ini jugamembuktikan bahwa terdapat tuntutan fundamental dalam hidup manusia yangnyata dalam wujudnya sebagai makhluk yang berakal budi. Manusia tidak bolehmengikuti nalurinya yang irrasional, melainkan pertimbangan akal budi dan rasa moral.

         Positivisme sebagai aliran dalam filsafat hukum muncul pada awal abad ke-19. Sistem aliran ini didasari oleh beberapa prinsip. Di antaranya, bahwa hanya apayang tampil dalam pengalaman dapat disebut benar. Prinsip ini diambil-alih darifilsafat empirisme Locke dan Hume. Apa yang dapat dipastikan sebagai kenyataandapat disebut benar. Ini berarti bahwa tidak semua pengalaman dapat disebut benar,tetapi hanya pengalaman yang sesuai dengan kenyataan. Hanya dengan ilmupengetahuan dapat ditentukan apakah sesuatu yang dialami merupakan sungguhsungguh suatu kenyataan. Oleh karena semua kebenaran didapat dari ilmu-ilmupengetahuan, maka tugas filsafat adalah mengumpulkan dan mengatur hasilpenyelidikan ilmu-ilmu pengetahuan.

 

1.2 Rumusan Masalah

          Rumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana dialektika antara aliran hukum positivisme dan aliran hukum alam?

 

1.3 Tujuan Pembahasan

           Tujuan penulis membuat karya tulis ini adalah untuk mengetahui dialektika antara aliran hukum positivisme dan aliran hukum alam. 

BAB 2 PEMBAHASAN

Dialektika antara Aliran Hukum Alam dan Hukum Positivisme Hukum

     Menelusuri sejarah hukum alam berarti mengikuti sejarah manusia yangberjuang menemukan suatu keadilan mutlak dengan berbagai persoalan yangdihadapi. Sejak ribuan tahun yang lalu, ide tentang hukum alam selalu saja munculsebagai suatu manifestasi usaha manusia merindukan adanya hukum yang lebihtinggi dari hukum positif. Pada saat tertentu, ide tentang hukum alam munculdengan segala kejayaannya, dan di saat lainnya diabaikan. Namun, bagaimanapunhukum alam tidak pernah mati.

   Di dalam sejarahnya hukum alam telah mengemukakan beberapa fungsi, Friedman berpendapat bahwa hukum alam ini memiliki fungsi yang jamak. Fungsi pertama adalah sebagai instrumen utama dalam transformasi dari hukum sipil kuno pada zaman Romawi ke suatu sistem yang luas dan kosmopolitan. Kedua, digunakan sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian antara gereja dan para kaisar Jerman pada abad pertengahan. Ketiga, sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum internasional dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutism. Keempat, prinsip-prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim Amerika (yang berhak untuk menafsirkan konstitusi) guna menentang usah-usaha perundang-undangan negara untuk memodifikasi dan mengurangi kebebasan, mutlak individu dalam bidang ekonomi.

    Hukum alam sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori di dalamnya. Berbagai anggapan dan pendapat yang dikelompokkan ke dalam hukum alam bermunculan dari masa ke masa. Mempelajari sejarah hukum alam sebenarnya sama artinya dengan menguliti sejarah manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak (absolute) di dunia ini serta kegagalan-kegagalannya.

    Hukum alam sesuai dengan situasi dan kondisinya sehingga terkadang pada suatu saat hukum alam muncul dengan kuatnya, tetapi pada saat yang lain hukum akan diabaikan. Meski demikian hukum alam sesungguhnya tidak pernah mati. Hukum alam pada hakikatnya adalah "hukum" yang normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dari alam semesta, dan dari akalı budi manusi. Oleh karenanya, ia digambarkan sebagai hukum yang berlaku abadi.

   Adapun sifat sifat hukum alam menurut Aristoteles

1. Terlepas dari kehendak manusia atau tidak bergantung pada pandangan manusia.

2. Berlaku tidak mengenal batas waktu. Artinya, berlaku kapan saja.

3. Bersifat universal. Artinya, berlaku bagi semua orang Berlaku di semua tempat atau berlaku di mana saja; tidak mengenal batas tempat.

Hukum alam sebagai substansi memuat normanorma. Dalam anggapan ini, orang dapat menciptakan sejumlah besar peraturanperaturan yang dialirkan dari beberapa asas yang absolut, yang lebih dikenal denganHak Asasi Manusia. Hukum alam substansi ini memperoleh kritik yang tajam danmengalami kemunduran sejak abad ke-19, dan digantikan oleh aliran hukumpositivisme.

Selama kondisi tetap stabil, aliran hukum positivisme dapat berkembangdengan baik. Akan tetapi, segera aliran hukum positivis gagal dengan terjadikegoncangan, seperti halnya pada separuh abad ke-19. Kegagalan tersebutdikarenakan ketidakmampuan memberikan tuntunan di tengah terjadinya gugatanterhadap kepercayaan-kepercayaan sosial dan moral pada waktu itu. Aliran hukumpositif juga gagal karena tidak mampu memberikan bantuan guna menghindaripenggunaan yang salah dari kekuasaan dan kemerdekaan yang terjadi. Denganmundurnya positivisme, maka hukum alam mendapat tempat untuk lebihberkembang, yang kemudian dikenal dengan sebutan kebangkitan doktrin hukum alam.

Sebagaimana dikemukakan bahwa selama kondisi stabil, positivisme hukumdapat berkembang dengan baik dan dapat menemukan identitasnya. Positivismehukum sebagai sebuah pendirian lugas yang menyatakan bahwa tidak benar bilahukum-hukum adalah reproduksi atau pemenuhan ketentuan moral, meskipundalam faktanya hal itu sering terjadi. Namun, karena mereka yang berpegang padapendirian ini berbeda pendapat tentang hakikat moralitas.

Dalam teori klasik hukum alam disebutkan bahwa terdapat prinsip-prinsip perilaku yang menunggu untuk ditemukan oleh akal, yang harus diikuti oleh hukum ciptaan manusia jika dikehendaki sebagai yang valid. Hal ini terjadi karena klaim adanya prinsip-prinsip faktual mengenai perilaku yang benar yang dapat ditemukan secara rasional. Biasanya tidak dikemukakan sebagai satu doktrin tersendiri melainkan sejak awal disajikan, dan dipertahankan dalam waktu yang lama sebagai bagian dari sebuah konsep umum tentang alam. Dalam banyak hal, pandangan ini merupakan antitesis atas konsep umum alam yang membentuk kerangka pemikiran sekuler modern. Dari sini terlihat, bagi para pengkritiknya, aliran hukum alam terlihat muncul dari kekacauan lama. Sementara bagi pendukungnya, parapengkritik terlihat hanya berkutat pada hal-hal yang remeh yang mencuat kepermukaan dan mengabaikan kebenaran yang lebih mendalam.

Banyak pengkritik modern berfikir, klaim bahwa hukum-hukum perilaku yang benar dapat ditemukan oleh akal, sesungguhnya bertumpu pada ambiguitas istilah hukum, dan ketika ambiguitas muncul, maka hukum alam akan terhempas mati.Dengan cara ini pula John Stuart Mill menilai Montesquieu secara naif bertanya mengapa benda-benda tidak bernyawa mematuhi hukum alam mereka, sementara manusia tidak melakukan hal yang sama. Menurut Mill, pertanyaan seperti itu mengacaukan antara hukum-hukum yang merumuskan keteraturan alam dan hukumhukum yang menuntut manusia untuk berperilaku dengan cara tertentu. Atas dasar pandangan ini, keyakinan pada hukum alam dapat dilihat hanya sebagai sesat fikir yang amat terang, ketidakmampuan menangkap perbedaan besar antara berbagai makna yang terkandung dalam istilah-istilah yang melekat pada kata hukum.

Doktrin hukum alam adalah bagian dari sebuah konsep kuno mengenai alam,di mana dunia dapat diamati tidak sekedar sebuah panggung keteraturan, danpengetahuan tentang alam bukan sekedar pengetahuan mengenai suatu keteraturan.Atas dasar ini, setiap jenis wujud yang ada, bukan hanya sedang mempertahankanwujudnya melainkan bergerak menuju suatu keadaan optimum sebagai tujuan akhir.

Dewasa ini hukum alam yang rinci seperti masa klasik dan pertengahan tidaklagi dianggap abadi, karena kedinamisan kehidupan manusia. Namun, prinsip itutetap ada dengan lebih umum, seperti keadilan, kejujuran, kesopanan, dansebagainya. Prinsip itu memiliki kestabilan, tetapi juga sebagai suatu kelonggaranuntuk berubah sesuai perkembangan zaman.

Banyak para ahli tidak bersedia menerima adanya dua macam hukum (hukumpositif dan hukum alam), yang satu telah menjadi undang-undang, dan yang laindifikirkan sebagai hukum dasar yang lebih kuat dari undang-undang. Oleh karenaitu, para ahli senantiasa melembagakan atau memformulasi prinsip-prinsip hukumdengan memasukkannya dalam undang-undang dengan mengadopsinya dalamkerangka yang rasional. Dengan ini pula sebenarnya banyak pemikir menolakpositivisme hukum, tetapi sekaligus juga mengakui bahwa hukum yang benaradalah hukum positif.

Para positivis memandang bahwa prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalamhukum alam sebagai prinsip regulatif belaka, yaitu sebagai pedoman bagiterbentuknya hukum, dan bukan sebagai prinsip konstitutif dari hukum. Artinya,bahwa prinsip-prinsip tersebut memang harus diindahkan pada saat undang-undangdibentuk. Namun, jika undang-undang yang ada bertentangan dengan prinsipprinsip hukum alam, maka undang-undang tersebut tetap sah berlaku. Dengan katalain, menurut para positivisme, hukum cenderung menganut prinsip kepastianhukum, dibandingkan dengan para ahli hukum alam yang lebih memperhatikanprinsip keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Akal, betapa pun diagungkan, hanyalah suatu tebakan yang hampir tidak dapatmenggantikan kebenaran. Menurut David Hume (1711-1776) bahwa akal adalahmenjadi budak nafsu dan tidak akan pernah dapat berpretensi apapun selainmengabdi dan mentaati nafsu-nafsu.

Pernyataan Hume di atas, tidak hanya merusak fondasi-fondasi hukum alam,tetapi juga menyatakan secara tidak langsung bahwa secara esensial akal merupakanbudak nafsu manusia yang dengan sendirinya mengilhami perbuatan-perbuatanmanusia. Akal sendiri tidak mengajarkan cara untuk berbuat, tetapi didikte olehnafsu. Kritikan terhadap hukum alam ini memuncak dalam karya Hume “Treaticeon Human Nature”.

Immanuel Kant dalam karyanya “Critique of Pure Reason”, membuktikanketerbatasan akal. Perbedaan dalam konsep-konsep alam dan akal telahmengakibatkan konflik dalam teori-teori hukum alam. Akal dapat berubah danmemberikan blok-blok kepada hukum alam. Sementara, Salmond mengakuikeberagaman kualitas dan aspek hukum alam, bahwa hukum alam telah menerima sejumlah nama lain yang mengekspresikan perbedaan kualitas dan aspeknya. Hukumalam disebut hukum Tuhan (jus divinum) yang dibebankan kepada manusia. Aspekketuhanan ini diterima dalam pantheisme kaum Stoa, dan menjadi konsep utama segerasetelah hukum alam memperoleh tempat di dalam sistem filsafat Kristen

Hukum alam merupakan hukum akal, karena dibangun oleh akal untukmengatur alam, di samping dialamatkan dan diterima oleh sifat rasional manusia.Hukum alam disebut juga hukum external (lex aeterna) karena telah ada sejak awaladanya dunia, tidak diciptakan dan abadi. Akhirnya, dinamakan hukum moralkarena mengekspresikan prinsip-prinsip moralitas.

Hukum alam sebenarnya tidak dapat universal untuk segala waktu dan keadaan, karena akal manusia akan berbeda di antara sesamanya. Ihering telah menolak hukum alam untuk semua bangsa dan waktu karena tidak lebih baik dari pada pemikiran bahwa penyembuhan medis harus sama untuk semua orang. Masyarakat berbeda satu sama lain, baik dalam bentuk, karakter dan sosialnya. Oleh karenanya, hukum bagaimana pun juga merupakan produk lokal, tidak dapat diterapkan kepada mereka secara merata. Masa depan dan kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakat modern menentukan konsep-konsep hukum sehingga hukum tidak dapat berubah.

Bertrand Russel mengatakan bahwa tawanan perang merupakan budak menuruthukum alam. Selain itu, bahwa karena sifat alami, setiap orang harus mempertahankandiri atau hartanya dari serangan pihak lain, meskipun harus dengan membunuh. Russeltidak membuat kualifikasi, sehingga jika seseorang ditangkap dalam suatu pencurianyang relatif kecil, menurut hukum alam, boleh untuk ditembak..

Selanjutnya ia secara langsung menilai bahwa hukum positif sebagai hukum yang berdasar pada hukum alam. Atau dapat juga sebagai hukum yang tidak langsung berdasar pada hukum alam, yaitu sejauh hukum itu dapat berlaku dari kekuasaan negara yang disahkan oleh hukum alam. Jadi, hukum positif yang berdasar pada hukum alam mewajibkan dalam batin. Menurut Messner, termasuk hukum positif yang tidak langsung berdasar pada hukum alam mewajibkan dalam batin juga. Ia dengan tegas mendiskrepannya dengan Aquinas bahwa hukum yang terakhir ini dicabut oleh ciptaan manusia belaka.

Bila terjadi pertentangan antara hukum positif dan hukum alam, menurutMessner, hukum positif kehilangan berlakunya. Hal ini berarti bahwa hukumsemacam itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, dan akibatnya sanksi batinjuga lenyap.

Hubungan antara hukum alam dan hukum positif, pada umumnya adalahbahwa hukum alam membantu hukum positif dengan menentukan apa yang patut.Lagi pula hukum alam memainkan peranan dalam menggabungkan hukum positifdengan prinsip-prinsip kepentingan umum.

Oleh sebab itu,sebenarnya hukum alam melebihi hukum positif, dan karenanya dapatmenghilangkan kekuatannya. Hal ini seperti dikatakan oleh Gustav Radbruch (1878-1949) bahwa hukum alam memecahkan hukum positif.

BAB 3 PENUTUP

 3.1 Kesimpulan

           Hukum alam disamping didasarkan pada prinsip keadilan, juga berkaitan dengan hukum yang seharusnya. Aliran hukum positif diilhami oleh pandangan tentang hukum yang bertentangan. Hukum positif dipisahkan darikeadilan dan etika, hukum alam bersifat ideal dan lebih tinggi sebagai standar keadilan. Karenahukum alam didasarkan kepada akal, maka tidak dapat bertahan.

3.2 Saran

        Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas. Kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. 

DAFTAR PUSTAKA

 

Zainal Asikin, SH, SU. (2019).  MENGENAL FILSAFAT HUKUM. Yogyakarta: ANDI Yogyakarta

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/4535/4003

https://app.myshell.ai/m/chat/1719235927?utm_source=google&utm_medium=cpc&utm_campaign=Claude3.5

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();