Kedudukan UUD 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah fondasi utama sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sumber tertinggi dari segala bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemahaman tentang kedudukan UUD 1945 sangat penting, baik bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum yang ingin memahami bagaimana negara ini diatur secara konstitusional.
UUD 1945 sebagai Sumber Hukum Tertinggi
Dalam sistem hukum Indonesia, UUD 1945 menempati posisi puncak dalam hierarki norma hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Ini berarti seluruh kegiatan ketatanegaraan — dari pembentukan lembaga negara, penyelenggaraan pemerintahan, hingga pengaturan hak-hak warga negara — harus bersandar pada UUD 1945.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No. 12 Tahun 2011
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sebagaimana telah diubah), urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR (Tap MPR)
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda)
Kedudukan UUD 1945 sebagai norma dasar (grundnorm) menunjukkan bahwa semua peraturan lain tidak boleh bertentangan dengannya. Bila ada peraturan yang bertentangan, maka bisa dinyatakan tidak sah melalui mekanisme uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Supremasi UUD
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menjaga agar semua peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK dapat membatalkan undang-undang yang dianggap inkonstitusional. Dengan demikian, MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara.
UUD 1945 dalam Perspektif Teori Hukum
Menurut teori Hans Kelsen, sistem hukum harus bertingkat, dan pada tingkat tertinggi terdapat grundnorm, yaitu norma dasar. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 adalah grundnorm itu. Setiap norma hukum di bawahnya harus memperoleh legitimasi dan tidak boleh bertentangan dengan norma tersebut. Ini menjadi kerangka filosofis dan yuridis bagi seluruh bangunan hukum nasional.
Penutup
Kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional Indonesia bukan hanya sebagai konstitusi, tetapi sebagai roh hukum nasional. Ia menjadi dasar dari segala tindakan hukum, pembentukan peraturan, serta pelaksanaan pemerintahan. Memahami kedudukan ini berarti memahami arah dan identitas negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan konstitusional.
Tag: UUD 1945, Hukum Tata Negara, Sistem Hukum Nasional, Hierarki Peraturan, Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Indonesia