Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan

 

Hubungan Antar Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Dinamika, Pro-Kontra, dan Tantangan Demokrasi

Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi mengalami pergeseran fundamental dari sistem yang sentralistik menuju sistem demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip checks and balances antar lembaga negara. Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali sejak 1999 hingga 2002 mengubah struktur hubungan antar lembaga negara. Namun dalam praktiknya, relasi antar lembaga ini sering menimbulkan dinamika, bahkan konflik. Di sinilah muncul pro-kontra dalam menjalankan sistem konstitusi kita.

Relasi Konstitusional: Siapa Berada di Atas Siapa?

Indonesia tidak menganut pemisahan kekuasaan secara kaku (separation of powers), tetapi pembagian kekuasaan (distribution of powers). Lembaga-lembaga negara seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK sejatinya berada dalam posisi sejajar, namun dengan kewenangan yang saling melengkapi dan mengawasi.

Pro: Menjaga Keseimbangan dan Cegah Kekuasaan Absolut

Sebagian besar kalangan menilai bahwa sistem ini telah mencegah terjadinya dominasi kekuasaan. Contoh keberhasilannya:

  • Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan UU yang bertentangan dengan UUD 1945.
  • DPR mengawasi kebijakan eksekutif, termasuk dalam pemilihan pejabat publik.
  • KY menjaga integritas hakim, mencegah kekuasaan yudikatif jadi absolut.

Kontra: Tumpang Tindih dan Konflik Kewenangan

Namun dalam kenyataan, hubungan antar lembaga sering jadi sumber konflik:

  • DPR vs KPK: Revisi UU KPK memicu tuduhan pelemahan lembaga antikorupsi.
  • DPR vs MK: Perselisihan atas putusan uji materi yang memengaruhi produk legislasi.
  • Presiden vs DPR: Ketidaksepakatan dalam pengesahan Perppu atau RUU kontroversial.
Konflik ini menunjukkan belum solidnya mekanisme pembagian kewenangan.

Pandangan Progresif: Perlu Penataan Ulang dan Harmonisasi Kewenangan

Para ahli tata negara mendorong perlunya:

  1. Penguatan kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa antar lembaga negara.
  2. Revisi UUD 1945 agar tidak multitafsir terkait fungsi lembaga negara.
  3. Transparansi dan akuntabilitas dalam legislasi dan kebijakan publik.

Baca Juga peran mahkamah konstitusi

Baca Juga kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum Nasional

Penutup

Hubungan antar lembaga negara merupakan cermin dari demokrasi yang hidup. Pro-kontra dan dinamika merupakan bagian dari proses menuju sistem ketatanegaraan yang matang. Selama semua pihak taat pada konstitusi dan menjunjung kepentingan rakyat, maka demokrasi dan keadilan bisa ditegakkan secara berkelanjutan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama