Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusi

Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang

Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang lahir dari amandemen UUD 1945 dan memiliki peran strategis dalam memastikan agar seluruh undang-undang yang berlaku tidak bertentangan dengan konstitusi.

Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Konstitusi

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review).
  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan hasil pemilu.
  • Memberikan putusan atas pendapat DPR terhadap Presiden yang diduga melanggar hukum.

Pro-Kontra Terhadap Peran Mahkamah Konstitusi

Pro: MK menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi dan memperkuat demokrasi konstitusional. Ia memberikan ruang bagi masyarakat sipil dan akademisi untuk menantang undang-undang yang tidak adil.

Kontra: Namun, independensi MK kerap diragukan terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan politik, seperti revisi UU MK, pemilu serentak, hingga sengketa hasil pilpres.

Contoh Kasus Penting

Salah satu putusan MK yang monumental adalah pengujian UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Putusan ini menunjukkan MK berani menegakkan konstitusi meskipun berhadapan dengan kepentingan eksekutif dan legislatif.

Tantangan yang Dihadapi MK

Beberapa tantangan utama Mahkamah Konstitusi saat ini antara lain adalah:

  1. Tekanan politik dalam perkara strategis.
  2. Kredibilitas hakim konstitusi yang pernah terjerat kasus etik dan korupsi.
  3. Kurangnya edukasi publik tentang fungsi MK sebagai penjaga konstitusi.

Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan penting dalam menjaga supremasi konstitusi. Namun, tantangan integritas dan kepercayaan publik harus terus dijawab dengan reformasi internal dan partisipasi publik yang lebih luas.


Baca juga: Kedudukan UUD 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();