Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen: Penjelasan Lengkap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan landasan hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak kemerdekaan hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen yang membawa perubahan signifikan terhadap struktur dan fungsi kelembagaan negara.
Latar Belakang Amandemen
Amandemen dilakukan untuk memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan presiden, serta menjamin hak asasi manusia. UUD 1945 versi awal dianggap terlalu singkat dan memberikan kekuasaan yang luas kepada presiden tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.
Perbedaan Substansial Sebelum dan Sesudah Amandemen
1. Jumlah dan Struktur Pasal
- Sebelum Amandemen: Terdapat 37 pasal.
- Sesudah Amandemen: Menjadi 73 pasal, dengan penambahan Bab dan pengelompokan lebih sistematis.
2. Kewenangan Presiden
- Sebelum: Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang sangat luas dan hampir mutlak.
- Sesudah: Kekuasaan presiden dibatasi dan diawasi oleh lembaga negara lain seperti DPR dan MK.
3. Kelembagaan Negara
- Sebelum: Hanya ada beberapa lembaga seperti Presiden, DPR, MPR, dan MA.
- Sesudah: Muncul lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan DPD.
4. Penguatan Demokrasi
- Rakyat secara langsung memilih presiden dan wakil presiden.
- Adanya jaminan lebih jelas terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) dalam Bab XA.
Pro dan Kontra Amandemen
Pro: Amandemen meningkatkan transparansi, memperkuat lembaga demokrasi, dan memperluas hak warga negara.
Kontra: Beberapa kalangan menilai perubahan terlalu liberal, dan ada kekhawatiran hilangnya semangat asli para pendiri bangsa.
Kesimpulan
Perbedaan antara UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen mencerminkan perjalanan demokratisasi di Indonesia. Amandemen dilakukan demi mewujudkan pemerintahan yang lebih akuntabel, partisipatif, dan sesuai prinsip negara hukum modern.
Baca juga: Hubungan Antar Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia