"Kewenagan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Dalam Menagani Pekerja Anak Dibawah Umur”

Pada umumnya kegiatan ataupun pekerjaan yang dilakukan oleh seorang anak tidak jarang mengalami situasi yang tidak kondusif dan tidak nyaman bahkan dapat mengancam perlindungan bagi dirinya hal ini terjadi di jabupaten bone yang dimana masih banyak anak- anak yang melakuan perkjaan seperti menjual kerup di malam hari bahkan samapai larurut malam hal ini akan mengancam perlindugan dirinya.  Yang diaman anak anak itu seharusnya menikmati masa masa diamn harus fokus pada pendidikanya namun tidak demikian dia harus memikul beban untuk mencari nafkah,Dengan demikian fungsi dan peranan pemerintah kabupaten  bone dibutuhkan, demi melindungi pekerja anak dibawah  umur, Barda Nawawi Arief, mendefinisikan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada orang atau masyarakat dalam bentuk kebebasan dan hak-hak asasi manusia.

Maraknya pekerja anak dibawah umur di kabupaten bone, tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, bagaimana sikap pemerintah kabupaten bone dalam mengatasi hal demikin Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dengan maraknya anak yang bekerja di kabupten bone, seharusnya sudah tugas pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dalam memenuhi kebutuhan hidup. Faktor yang mempengaruhi hal terssebut adalah faktor ekonomi sehingga anak relah melakaukan perkerjaan yang seharusnya bukan tanggunag jawab anak tersebut.

Adapun teori yang digunakan dalam mecahkan maslah tersebut yaitu:

1. Teori Kewenangan (Alokatif, Distributif, Stabilitatif dan Dinamisatif) oleh Dumairy 

Menurut Dumairy menyatakan bahwa sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur unsur manusia sebagai subjek: barang-barang ekonomi sebagai objek, serta seperangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya suatu kegiatan berekonomi. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga lembaga ekonomi (formal maupun non formal): cara kerja mekanisme hubungan, hukum dan peraturan peraturan perekonomian, serta kaidah dan norma norma lainnya (tertulis maupun tidak tertulis: yang dipilih atau diterima atau ditetapkan oleh masyarakat ditempat tatanan kehidupan yang bersangkutan berlangsung, jadi dalam seperangkat kelembagaan ini termasuk juga kebiasaan, perilaku atau etika masyarakat, sebagaimana mereka terapkan dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan pemanfaatan sumber daya bagi pemenuhan kebutuhan. Hal ini dilakukan senada dengan keberadaan dari lembaga Rehabiltasi Sosial Non Panti yang berupaya memberikan pembekalan kepada korban baik itu pengemis dan anak jalanan di bawah umur untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari negara. Sehingga amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 dapat terlaksana secara baik.

2. Teori Hukum Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja.

.Teori Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja memperagakan pola kerjasama dengan melibatkan keseluruhan stakeholders yang ada dalam komunitas sosial. Moctar Kusumaatmadja juga menambahkan adanya tujuan pragmatis (demi pembangunan) sebagaimana masukan dari Roescoe Pound dan Eugen Ehclich dimana terlihat hubungan antara pernyataan Laswell dan Mc. Dougal bahwa kerjasama antara penstudi hukum dan praktisi hukum melahirkan teori hukum (theory about law). Teori yang mempunyai dimensi pragmatis atau kegunaan pragmatis Moctar secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangun masyarakat. pokok pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengerahkan kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu

Dari uraian kedua teori  diatas penulis berpendapat bahwa pemerintah kabupaten bone memiliki kewenagan dalam mensejahtarana pekerja anak di bawah umur karena hal demikin telah di amanhkan oleh konstititusi itu sendiri, pemerintah kabupaten bone wajib mensejahterakan anak terlantar dibawah umur, Dengan adanya peran pemerintah untuk memperbaiki kesenjangan yang terjadi secara merata. Di mana dapat melibatkan semua pihak baik masyarakat, sampai kepada Lembaga Swadaya Masyarakat sampai pada pemerintah untuk dapat ikut dalam mengatasi mengenai pengamen dan anak jalanan. Namun yang harus dipikirkan pemerintah untuk mengatasi hal demikin adalah lapangan pekerjaan untuk orang tua dri anak-anak tersut agar kesejatraan ekonomi dalam keluarga dapat stabil dengan baik sehingga anak dapat fokus menempu jalur pendidikan dengan baik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama