POLITIK HUKUM

MAKALAH FILSAFAT HUKUM
“POLITIK HUKUM”
DOSEN PENGAMPU: ANDI MIFTAHUL AMRI, S.H., M.H.
DISUSUN OLEH
KELOMPOK IV
LISA (2269010730)
ADINDA (2269010731)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BONE
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjangkan atas kehadiran ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat atas karunianya kepada Penulis sehingga berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Politik Hukum”
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat hukum yang diampu oleh bapak Andi Miftahul Amri, S.H., M.H. selain itu makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Politik Hukum bagi pembaca dan penulis.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna,sehubung dengan ini,kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun tentu penulis harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Akhir kata, Penulis berharap makalah ini dapat menambah referensi tentang politik hukum.
Watampone, 15 Oktober 2024
Kelompok IV 
DAFTAR ISI
Sampul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Masalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Pengertian Politik Hukum 3
B. Sejarah Perkembangan Politik Hukum di Indonesia 4
C. Implementasi Politik Hukum di Indonesia 7
D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum di Indonesia 11
BAB III PENUTUP 15
A. Kesimpulan 15
B. Saran 15
DAFTAR PUSTAKA 16
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Politik hukum merupakan aspek penting dalam perkembangan sistem hukum suatu negara. Sebagai bidang kajian yang menghubungkan antara politik dan hukum, politik hukum memainkan peran krusial dalam menentukan arah kebijakan hukum dan pembangunan hukum nasional Mahfud MD,( 2017: 1). Dalam konteks Indonesia, politik hukum telah mengalami dinamika yang signifikan sejak masa kemerdekaan hingga era reformasi.
Pasca reformasi, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam upaya membangun sistem hukum yang lebih responsif dan demokratis. Perubahan paradigma dari negara otoriter ke negara demokratis menuntut adanya perubahan mendasar dalam politik hukum nasional (B. A. Sidharta, 2019: 45). Hal ini mencakup reformasi kelembagaan hukum, pembaruan peraturan perundang-undangan, dan peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan.
Namun, dalam implementasinya, politik hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan. Inkonsistensi regulasi, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, dan kurangnya harmonisasi hukum menjadi tantangan yang harus dihadapi (Asshiddiqie, 2020: 78). Selain itu, pengaruh kepentingan politik jangka pendek seringkali menghasilkan produk hukum yang tidak sejalan dengan cita-cita hukum nasional (Marzuki, 2018: 112).
Oleh karena itu, kajian mendalam tentang politik hukum menjadi sangat relevan dan penting untuk dilakukan. Pemahaman yang komprehensif tentang politik hukum akan membantu dalam merumuskan strategi pembangunan hukum yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Politik Hukum ?
2. Bagaimana Sejarah Perkembangan Politik Hukum di Indonesia?
3. Bagaimana Implementasi Politik Hukum di Indonesia?
4. Apa Saja Faktor-faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum di Indonesia?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk Mengetahui Pengertian Politik Hukum
2. Untuk Mengetahui Sejarah Perkembangan Politik Hukum di Indonesia
3. Untuk Mengetahui Implementasi Politik Hukum di Indonesia
4. Untuk Mengetahui Faktor-faktor yang saja Mempengaruhi Politik Hukum di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Politik Hukum
Politik hukum merupakan kajian yang membahas hubungan antara kekuasaan politik dengan pembentukan hukum, implementasi, dan penegakannya di dalam masyarakat. Menurut Mahfud MD, (2018: 23) politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan substansi dari hukum yang berlaku. Politik hukum menggambarkan bagaimana hukum digunakan sebagai alat oleh negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sifatnya politik, baik untuk mempertahankan kekuasaan, menciptakan keadilan, atau menjaga stabilitas sosial.
Secara umum, politik hukum dapat dipahami sebagai strategi yang dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam menentukan, membentuk, serta mengimplementasikan kebijakan hukum untuk mewujudkan cita-cita nasional, termasuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diuraikan oleh Rahardjo, (2019: 45) politik hukum tidak hanya berbicara tentang produk hukum yang dihasilkan, tetapi juga proses di balik pembentukan hukum tersebut, yang melibatkan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Politik hukum, dalam pandangan Rahardjo, berfungsi untuk mencerminkan dinamika kepentingan kekuasaan yang terjadi di masyarakat.
Di sisi lain, politik hukum juga berperan penting dalam menentukan arah perkembangan hukum di suatu negara. (Sidharta, 2017: 30) menjelaskan bahwa
politik hukum adalah upaya negara untuk mengarahkan pembentukan hukum yang bersifat progresif dan dinamis, yang dapat mengikuti perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Politik hukum berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak masyarakat melalui instrumen hukum yang dibuat dan diterapkan secara adil.
Berdasarkan pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik hukum tidak hanya sekadar proses teknis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai alat kekuasaan untuk mencapai tujuan negara. Hukum, dalam konteks politik hukum, bukanlah sesuatu yang netral, melainkan dipengaruhi oleh dinamika politik, kepentingan ekonomi, dan perkembangan sosial masyarakat
B. Sejarah Perkembangan Politik Hukum di Indonesia
Politik hukum di Indonesia telah melalui beberapa tahapan penting yang mencerminkan perubahan dalam politik dan pemerintahan. Setiap periode dalam sejarah suatu negara mempengaruhi kemunculan, penerapan, dan arah kebijakan hukum. Perubahan tersebut dapat dilihat dari masa kolonial, Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi.
1. Politik Hukum pada Masa Kolonial
Pada masa penjajahan Belanda, sistem hukum di Indonesia diterapkan untuk menjaga kepentingan kolonial. Sistem hukum yang berlaku bersifat dualistik, di mana hukum yang diberlakukan berbeda antara penduduk pribumi dan non-pribumi. Orang Eropa dan golongan Timur Asing tunduk pada hukum sipil barat, sedangkan pribumi diatur oleh hukum adat yang sering kali dimanipulasi untuk kepentingan pemerintah kolonial (Asshiddiqie, 2018: 15).
Politik hukum pada masa ini berorientasi pada pelanggengan kekuasaan kolonial dan pengamanan kepentingan ekonomi Belanda. Hukum digunakan sebagai instrumen untuk mengontrol masyarakat pribumi dan mempertahankan stabilitas penjajahan. Keberadaan hukum tidak dimaksudkan untuk keadilan sosial atau kesejahteraan rakyat Indonesia, tetapi lebih sebagai alat untuk melanggengkan dominasi kolonial di Nusantara.
2. Politik Hukum pada Era Orde Lama (1945–1966)
Setelah proklamasi kemerdekaan, politik hukum di Indonesia mulai mengarah pada pembentukan hukum nasional yang bebas dari pengaruh kolonial. Pada masa Orde Lama yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, politik hukum difokuskan untuk mendukung revolusi nasional dan mewujudkan keadilan sosial. Hukum digunakan sebagai alat politik untuk mendorong cita-cita nasionalisme dan anti-kolonialisme. Soekarno memperkenalkan konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) yang menjadi dasar ideologi politik saat itu Latif, (2018: 89).
Namun, dalam praktiknya, pembentukan hukum pada masa ini sangat dipengaruhi oleh ideologi politik yang dominan, terutama dalam mendukung kepentingan negara dan kekuasaan eksekutif. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 diterapkan, yang memberikan kekuasaan eksekutif yang lebih besar, dan sering kali hukum dibuat berdasarkan kebutuhan politik sesaat). Meskipun bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial, politik hukum pada masa ini cenderung otoriter, di mana kontrol negara atas hukum sangat kuat.
3. Politik Hukum pada Era Orde Baru (1966–1998)
Ketika Soeharto naik ke tampuk kekuasaan pada tahun 1966, politik hukum di Indonesia mengalami pergeseran yang signifikan. Pemerintahan Soeharto berupaya menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai dasar pembangunan nasional. Hukum dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan politik dan menekan oposisi, dengan prioritas utama menjaga stabilitas demi pembangunan ekonomi (Asshiddiqie, 2018: 32).
Pada era ini, hukum lebih banyak digunakan untuk mengendalikan kehidupan politik dan sosial masyarakat. Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi yang membatasi kebebasan berpendapat dan hak-hak politik, seperti UU Subversi yang dipakai untuk membungkam lawan politik. Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya di bawah kontrol eksekutif, sehingga kemandirian hukum hampir tidak ada. Akibatnya, meskipun perekonomian mengalami pertumbuhan yang signifikan, politik hukum pada masa ini lebih bersifat represif, dan hukum sering kali menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaan
4. Politik Hukum pada Era Reformasi (1998 - sekarang)
Setelah runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki era Reformasi, yang membawa perubahan signifikan dalam politik hukum. Reformasi menandai berakhirnya kekuasaan otoriter dan membuka jalan bagi penguatan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia. Politik hukum di era Reformasi berfokus pada pembentukan sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan lebih berpihak pada rakyat
Berbagai undang-undang penting diterbitkan pada masa ini, seperti UU Anti-Korupsi dan UU Hak Asasi Manusia, yang bertujuan untuk memperkuat lembaga-lembaga hukum dan mendorong penegakan hukum yang adil. Meskipun demikian, tantangan masih ada, termasuk korupsi yang melibatkan penegak hukum, serta intervensi politik dalam proses peradilan. Meski reformasi hukum telah dilakukan, pelaksanaan politik hukum masih dihadapkan pada tantangan besar dalam mewujudkan cita-cita negara hukum yang bersih dan demokratis
C. Implementasi Politik Hukum di Indonesia
Implementasi politik hukum di Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam sistem hukum nasional, karena berkaitan langsung dengan penerapan aturan-aturan yang telah disusun dan disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Implementasi ini melibatkan lembaga-lembaga negara, penegak hukum, dan masyarakat sebagai objek dari kebijakan hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, implementasi politik hukum di Indonesia sering kali dihadapkan pada tantangan besar, mulai dari masalah birokrasi, korupsi, hingga intervensi politik yang menghambat penegakan hukum yang adil dan merata.
1. Proses Legislasi dalam Implementasi Politik Hukum
Proses legislasi merupakan langkah awal dalam implementasi politik hukum di Indonesia. Legislasi mencakup pembuatan undang-undang dan peraturan lainnya yang bertujuan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara. Pemerintah dan DPR memiliki peran utama dalam menentukan arah kebijakan hukum melalui legislasi. Implementasi dari undang-undang yang sudah disahkan menjadi penting untuk mewujudkan tatanan hukum yang sesuai dengan tujuan Negara (Marzuki, 2017: 134).
Namun, dalam praktiknya, implementasi dari kebijakan yang dihasilkan melalui proses legislasi sering kali terhambat oleh lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Selain itu, peraturan yang dibuat kadang-kadang tidak disertai dengan instrumen pelaksanaan yang memadai, seperti peraturan pelaksana yang belum diterbitkan atau kurangnya anggaran untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Hal ini mengakibatkan peraturan yang ada tidak berjalan dengan optimal dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat (Asshiddiqie, 2018: 92).
2. Penegakan Hukum dan Korupsi
Salah satu elemen penting dalam implementasi politik hukum adalah penegakan hukum. Penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Namun, tantangan utama dalam penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya korupsi, yang tidak hanya melibatkan pejabat publik, tetapi juga aparat penegak hukum. Korupsi menjadi faktor utama yang menghambat upaya penegakan hukum yang adil dan transparan (Harjono, 2019: 45).
Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memberantas korupsi melalui pembentukan lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berperan dalam menindak kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi. Namun, keberadaan KPK sendiri sering dihadapkan pada tantangan, baik dari dalam sistem politik maupun tekanan politik dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Meski demikian, KPK tetap menjadi salah satu lembaga yang diharapkan mampu memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia
3. Implementasi Kebijakan HAM dalam Politik Hukum
Politik hukum di Indonesia juga berfokus pada perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sejak era reformasi, Indonesia telah mengadopsi berbagai instrumen hukum untuk memperkuat perlindungan HAM, seperti pengesahan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan sosial dan melindungi hak-hak dasar setiap warga negara.
Implementasi politik hukum terkait HAM masih menghadapi kendala. Beberapa kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti kasus pelanggaran HAM tahun 1965 dan kekerasan politik lainnya, hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan. Meskipun sudah ada mekanisme hukum yang disediakan, implementasi politik hukum dalam penanganan kasus HAM sering kali terkendala oleh faktor politik dan kurangnya kemauan politik dari pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut (Marzuki, 2017: 142)
4. Implementasi Politik Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan sumber daya alam juga menjadi fokus dalam implementasi politik hukum di Indonesia. Pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan hukum yang bertujuan untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Namun, seperti dalam aspek lain, implementasi kebijakan di bidang ini sering kali tidak berjalan optimal. Kasus-kasus eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan besar yang merusak lingkungan tanpa adanya sanksi yang tegas menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum di sektor ini. Politik hukum di sektor sumber daya alam sering kali dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan politik tertentu, sehingga tujuan kebijakan untuk menciptakan keadilan lingkungan belum tercapai secara maksimal (Harjono, 2019: 102).
D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum di Indonesia
Beberapa faktor yang mempengaruhi politik hukum di Indonesia antara lain adalah kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kualitas lembaga penegak hukum.
1) Kondisi Politik
Kondisi politik di Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam mempengaruhi kebijakan politik hukum. Perubahan dalam struktur kekuasaan, baik di tingkat nasional maupun lokal, sering kali mempengaruhi arah kebijakan hukum yang diambil. Seiring dengan perubahan rezim politik, kebijakan hukum bisa berubah, tergantung pada prioritas politik pemerintah yang sedang berkuasa. Misalnya, pada masa Orde Baru, kebijakan hukum lebih bersifat otoriter, sedangkan di era Reformasi, ada penekanan pada penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Politik partai dan dinamika kekuasaan dalam lembaga egara l ve juga mempengaruhi pembentukan dan pengesahan undang-undang. Proses legislasi sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu, yang dapat mengabaikan kepentingan rakyat dan keadilan hukum (Rahardjo, 2019: 68). Oleh karena itu, stabilitas politik menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin konsistensi kebijakan hukum yang berkeadilan.
2) Kondisi Ekonomi
Ekonomi adalah faktor kedua yang mempengaruhi politik hukum di Indonesia. Kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh pemerintah sering kali didasarkan pada hukum yang ada, seperti regulasi terkait investasi, pajak, dan perdagangan. Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, misalnya pada krisis ekonomi, kebijakan hukum sering kali cenderung berpihak pada kepentingan egara dan pengusaha besar, yang bisa merugikan rakyat kecil.
Penerapan hukum di egara ekonomi juga sering kali dipengaruhi oleh tekanan dari lembaga internasional, seperti Bank Dunia dan IMF, yang mendorong egara-negara berkembang untuk membuat kebijakan hukum yang mendukung investasi asing dan liberalisasi ekonomi (Harjono, 2020: 59). Sebagai contoh, kebijakan privatisasi dan deregulasi yang banyak diterapkan pada masa reformasi ekonomi di Indonesia merupakan hasil dari dorongan tersebut.
3) Budaya dan Nilai Sosial
Budaya hukum Indonesia, yang dipengaruhi oleh norma sosial dan nilai-nilai adat, turut mempengaruhi pelaksanaan politik hukum. Masyarakat Indonesia yang plural, dengan berbagai suku, agama, dan adat istiadat, menciptakan tantangan dalam merumuskan hukum yang berlaku untuk semua golongan. Di sisi lain, budaya hukum yang ada sering kali bersifat konservatif, di mana penerapan hukum formal harus disesuaikan dengan nilai-nilai lokal (Asshiddiqie, 2021: 105).
Selain itu, tingkat kesadaran hukum masyarakat juga berpengaruh terhadap implementasi politik hukum. Masyarakat yang kurang paham mengenai hak dan kewajiban hukum sering kali tidak berpartisipasi dalam penegakan hukum, yang bisa berakibat pada lemahnya egara sosial dan hukum (Lubis, 2020: 74).
4) Kualitas Lembaga Penegak Hukum
Lembaga penegak hukum yang kuat dan independen adalah syarat penting dalam implementasi politik hukum yang efektif. Namun, dalam kenyataannya, Indonesia masih menghadapi berbagai masalah terkait dengan kualitas lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Korupsi yang merajalela di lembaga-lembaga ini menyebabkan penegakan hukum sering kali tidak berjalan dengan adil dan konsisten (Rahardjo, 2019: 92).
Selain itu, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum juga menjadi salah satu hambatan. Banyaknya birokrasi dan ketidakefisienan dalam egara hukum Indonesia membuat pelaksanaan hukum sering kali tidak optimal, yang berujung pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap egara hukum itu sendiri (Marzuki, 2020: 145).
5) Pengaruh Globalisasi
Globalisasi dan hubungan internasional juga mempengaruhi politik hukum di Indonesia. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, terikat pada berbagai perjanjian internasional yang mempengaruhi kebijakan hukum egara l. Misalnya, Indonesia harus menyesuaikan hukum-hukum yang berlaku dengan konvensi internasional terkait hak asasi manusia, perdagangan internasional, dan lingkungan hidup. Hal ini menyebabkan adanya tekanan dari luar untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan hukum yang mengikuti standar global (Harjono, 2020: 85).
Namun, pengaruh globalisasi ini tidak selalu sejalan dengan kepentingan nasional. Terkadang, kebijakan hukum yang disesuaikan dengan standar internasional dapat menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat, terutama masyarakat kecil yang kurang berdaya (Asshiddiqie, 2021: 99).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan substansi dari hukum yang berlaku. Ini menunjukkan bagaimana hukum digunakan sebagai alat oleh egara untuk mencapai tujuan politik. Sejarah politik hukum Indonesia mengalami perubahan signifikan dari masa egara l hingga era Reformasi.
Implementasi politik hukum di Indonesia sangat penting dalam egara hukum nasional. Hal ini melibatkan lembaga egara, penegak hukum, dan masyarakat sebagai objek kebijakan hukum yang berlaku. Namun, seringkali dihadapi tantangan besar seperti birokrasi, korupsi, dan intervensi politik yang menghambat penegakan hukum yang adil. Beberapa faktor yang mempengaruhi politik hukum di Indonesia antara lain adalah kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kualitas lembaga penegak hukum.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, sehubung dengan ini, kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun tentu saya harapkan demi sempurnanya makalah ini. Akhir kata, Penulis berharap makalah ini dapat menambah referensi tentang politik Hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie. (2020). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2018). Politik Hukum di Indonesia: Perkembangan dan Prospeknya. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, Jimly. (2021). Politik Hukum di Indonesia: Masa Lalu, Sekarang, dan Masa Depan. Jakarta: Konstitusi Press.
Harjono. (2019). Politik Hukum dan Ekonomi Indonesia: Antara Kepentingan dan Kesejahteraan. Jakarta: Rajawali Press.
Harjono. (2020). Politik Hukum dan Ekonomi Indonesia: Perspektif Global dan Lokal. Jakarta: Rajawali Press.
Latif, Y. (2018). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Lubis, Todung Mulya. (2020). Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mahfud MD. (2017). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Mahfud MD. (2018). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2018). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud. (2020). Hukum dan Masyarakat: Analisis Kontemporer di Indonesia. Jakarta: Kencana
Rahardjo, S. (2019). Hukum dan Perubahan Sosia.Yogyakarta: Gadjah mada university press.
Rahardjo, Satjipto. (2019). Hukum dan Keadilan: Perspektif Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.
Sidharta, A. (2017). Refleksi Tentang Hukum: Teori dan Praktik Politik Hukum di Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Sidharta, B. A. (2019). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama