Peristilahan Hukum Tata Negara Dalam buku Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA

Ilmu Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Kita me-masuki bidang hukum tata negara, menurut Wirjono Prodjodikoro, apabila kita membahas norma-norma hu-kum yang mengatur hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara.  Dalam bahasa Perancis, hukum tata negara disebut Droit Constitutionnel atau dalam bahasa Inggris disebut Constitutional Law. 

Dalam bahasa Belanda dan Jerman, hukum tata negara disebut Staatsrecht, tetapi dalam bahasa Jerman sering juga dipakai istilah verfassungsrecht (hukum tata negara) sebagai lawan perkataan verwaltungsrecht (hukum administrasi negara). Dalam bahasa Belanda, untuk perkataan hukum tata negara juga biasa dipergunakan istilah staatsrechtatau hukum negara (state law). Dalam istilah staatsrecht itu terkandung 2 (dua) pengertian, yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas), dan staatsrecht in engerezin (dalam arti sempit). Staatsrecht in engere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit itulah yang biasanya disebut Hukum Tata Negara atau Verfassungsrecht yang dapat dibedakan antara pengertian yang luas dan yang sempit. Hukum Tata Negara dalam arti luas (in ruimere zin) mencakup Hukum Tata Negara (verfassungsrecht) dalam arti sempit dan Hukum Administrasi Negara verwaltungsrecht). 

Prof. Dr. Djokosoetono lebih menyukai penggunaan verfassungslehre daripada verfassungsrecht. Dalam berbagai kuliahnya yang dikumpulkan oleh salah seorang mahasiswanya, yaitu Harun Alrasid, pada tahun 1959,14 dan diterbitkan pertama kali pada tahun 1982, Djokosoetono berusaha mengambil jalan tengah antara Carl Schmitt yang menulis buku Verfassungslehre dan Hermann Heller dengan bukunya Staatslehre. Istilah yang tepat untuk Hukum Tata Negara sebagai ilmu (constitutional law) adalah Verfassungslehre atau teori kons-titusi. Verfassungslehre inilah yang nantinya akan men-jadi dasar untuk mempelajari verfassungsrecht, teru tama mengenai hukum tata negara dalam arti positif, yaitu hukum tata negara Indonesia. Istilah “Hukum Tata Negara” dapat dianggap identik dengan pengertian “Hukum Konstitusi” yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris), Droit Constitutionnel (Perancis), Diritto Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht(Jerman). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Lawdalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai “Hukum Konstitusi”. Namun, istilah “Hukum Tata Negara” itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law.

Oleh karena itu, Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau disebut sebagai istilah lain belaka dari “Hukum Konstitusi”. Di antara para ahli hukum, ada pula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya dari pada istilah Hukum Konstitusi. Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam perspektif teks undang-undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada undang-undang dasar. Pembedaan ini sebenarnya terjadi karena kesalahan dalam mengartikan perkataan konstitusi (verfassung) itu sendiri yang seakan-akan diidentikkan dengan undang-undang dasar (gerundgesetz). 

Perkataan “Hukum Tata Negara” berasal dari perkataan “hukum”, “tata”, dan “negara”, yang di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara. Tata yang terkait dengan kata “tertib” adalah order yang biasa juga diterjemahkan sebagai “tata tertib”. Tata negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Hanya saja, yang dibahas dalam Hukum Tata Negara atau Hukum Konstitusi itu sendiri hanya terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan aspek hukumnya saja. Oleh karena itu, lingkup bahasannya lebih sempit daripada Teori Konstitusi sebagaimana yang dianjurkan untuk dipakai oleh Prof. Dr. Djokosoetono, yaitu Verfas-sungslehre atau Theorie der Verfassung.18 Istilah Verfassungslehre itu, menurut Djokosoetono lebih luas daripada Verfassungsrecht. Theorie der Verfassung lebih luas daripada Theorie der Verfassungsrecht. 

pentingan ilmu pengetahuan, Djokosoetono menganggap lebih tepat untuk menggunakan istilah “Teori Konstitusi” dari pada “Hukum Konstitusi” ataupun “Hukum Tata Negara”. Sebab yang dibahas di dalamnya adalah persoalan konstitusi dalam arti yang luas dan tidak hanya terbatas kepada aspek hukumnya, maka yang lebih penting adalah Theorie der Verfassung atau Verfassunglehre (Teori Konstitusi), bukan Theorie der Verfassungsrecht, The orie der Constitutionnel Recht (Teori Hukum Konstitusi atau Teori Hukum Tata Negara), ataupun Theorie der Gerundgesetz (Teori Undang-Undang Dasar). 

Sejalan dengan penggunaan kata theorie dan lehre tersebut, dapat dibandingkan pula antara staatsrecht dengan staatslehre. Dalam staatslehre di-bahas mengenai persoalan negara dalam arti luas, sedangkan staatsrecht hanya mengkaji aspek hukumnya saja, yaitu hukum negara (state law). Dapat disebut beberapa sarjana yang mempopulerkan istilah staats-lehre ini, misalnya adalah Hans Kelsen dalam buku “Algemeine Staatslehre” dan Herman Heller dalam bukunya “Staatslehre”. Cakupan pengertiannya jelas le-bih luas daripada staatsrecht, seperti halnya verfassunglehre lebih luas daripada verfassungsrecht. Konstitusi atau verfassung itu sendiri, menurut 

Thomas Paine dibuat oleh rakyat untuk membentuk pemerintahan, bukan sebaliknya ditetapkan oleh pemerintah untuk rakyat. Bahkan, lebih lanjut dikatakan oleh Paine bahwa “A constitution is a thing antecedent to a government and a government is only the creature of a constitution”. Konstitusi itu mendahului pemerintahan, karena pemerintahan itu justru dibentuk berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, konstitusi lebih dulu ada daripada pemerintahan.Pengertian bahwa konstitusi mendahului peme-rintahan tetap berlaku, meskipun dalam praktik banyak negara sudah lebih dulu diproklamasikan baru undang-undang dasarnya disahkan. Misalnya, the Federal Constitution of the United States of America baru disahkan pada tanggal 17 September 1787, yaitu 11 tahun setelah deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dari Inggris pada tanggal 4 Juli 1776. Bekas negara federasi Uni Soviet mengesahkan undang-undang dasarnya (Konstitusi Federal) pada tahun 1924, setelah 2 tahun ber-dirinya, yaitu pada 30 Desember 1922.21 Kerajaan Belanda yang sekarang juga baru mengesahkan Grondwetpada tanggal 2 Februari 1814, yaitu setelah 2 bulan dan 11 hari sejak proklamasi kemerdekaannya dari Perancis pada tanggal 21 November 1813. Republik Indonesia sendiri yang sudah diproklamasikan sebagai negara merdeka dan berdaulat pada tanggal 17 Agustus 1945, baru mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. 

Dalam ilmu hukum tata negara juga berlaku doktrin “teori fiktie hukum” (legal fiction theory) yang menyatakan bahwa suatu negara dianggap telah memi-liki konstitusi sejak negara itu terbentuk. Terbentuknya negara itu terletak pada tindakan yang secara resmi menyatakannya terbentuk, yaitu melalui penyerahan kedaulatan (transfer of authority) dari negara induk seperti penjajah kepada negara jajahannya, melalui pernyataan deklarasi dan proklamasi, ataupun melalui revolusi dan perebutan kekuasaan melalui kudeta. Secara juridis formal, negara yang bersangkutan atau pemerin-tahan tersebut dapat dinyatakan legal secara formal sejak terbentuknya. Namun, legalitas tersebut masih bersifat formal dan sepihak. Oleh karena itu, derajat legi-timasinya masih tergantung kepada pengakuan pihak-pihak lain. Istilah constitution dalam bahasa Inggris sepadan dengan perkataan grondwet dalam bahasa Belanda dan gerundgesetz dalam bahasa Jerman. Grond dalam bahasa Belanda memiliki makna yang sama dengan Gerund dalam bahasa Jerman yang berarti “dasar”. Sedangkan, wet atau gesetz biasa diartikan undang-undang. Oleh sebab itu, dalam bahasa Indonesia, grondwet itu disebut dengan istilah undang-undang dasar. Namun, para ahli pada umumnya sepakat bahwa pengertian kata konstitusi itu lebih luas daripada undang-undang dasar. Sarjana Belanda seperti L.J. van Apeldoorn juga menyatakan bahwa constitutie itu lebih luas daripada grondwet. Menurut Apeldoorn, grondwetitu hanya memuat bagian tertulis saja dari constitutie yang cakupannya meliputi juga prinsip-prinsip dan norma-norma dasar yang tidak tertulis. Demikian pula di Jerman, verfassung dalam arti konstitusi dianggap lebih luas pengertiannya daripada gerundgestz dalam arti undang-undang dasar.

Oleh karena itu, sampai sekarang, dalam bahasa Jerman, dibedakan antara istilah gerundrecht (hak dasar), verfassung, dan gerundgezet. Kemudian dalam bahasa Belanda juga dibedakan antara grond-recht (hak dasar), constitutie, dan grondwet. Demikian pula dalam bahasa Perancis, dibedakan antara Droit Constitutionneldan Loi Constitutionnel. Istilah yang pertama identik dengan pengertian konstitusi, sedang yang kedua adalah Sebagai perbandingan, di dalam Black’s Law Dictionary, Eight Edition, Constitution diartikan sebagai “The fundamental and organic law of a nation or state that establishes the institutions and apparatus of government, defines the scope of governmental sovereign powers, and guarantees individual civil rights and civil liberties”. Sedangkan, di dalam Oxford Dictionary of Law, Fifth Edition, Constitution diartikan “The rules and practices that determine the composition and functions of the organs of central and local government in as state and regulate the relationship between the individual and the state”.

undang-undang dasar dalam arti konstitusi yang tertuang dalam naskah tertulis. 23 Untuk pengertian konstitusi dalam arti undang-undang dasar, sebelum di-pakainya istilah grondwet, di Belanda pernah dipakai juga istilah staatsregeling. Atas prakarsa Gijsbert Karel van Hogendorp pada tahun 1813, istilah grondwet dipakai untuk menggantikan istilah staatsregeling. Oleh sebab itu, di negeri Belanda, seperti dikatakan oleh Sri Soemantri, istilah grondwet itu baru digunakan pada tahun 1813. Artinya, yang dapat diidentikkan dengan Undang-Undang Dasar negara jajahan Hindia Belanda adalah Indische Staatsregeling. Oleh sebab itu, dengan terbentuknya negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 pada tahun 1945, sudah seharusnya undang-undang dasar zaman Hindia Belanda ini dianggap tidak lagi mempunyai kekuatan hukum me-ngikat. 

Kalaupun berbagai peraturan perundang undangan yang diwarisi dari zaman Hindia Belanda itu masih diberlakukan berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945, maka daya ikatnya tidak lagi berdasarkan ketentuan Indische Staatsregeling, melainkan karena UUD 1945 sendiri tetap memberlakukannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat berdasarkan undang-undang dasar yang baru, sematamata untuk mengatasi kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang dapat timbul karena situasi perubahan transisional sebagai negara yang baru merdeka. Semua produk hukum masa lalu, sepanjang memang masih diperlukan haruslah dilihat sebagai produk hukum Indonesia sendiri yang memang diperlukan untuk negara hukum Indonesia. Seperti halnya di zaman kemerdekaan sekarang ini, cukup banyak produk peraturan perundang-undangan yang sebagian atau seluruh materinya berasal dari contoh-contoh praktik hukum di negara-negara lain yang dinilai patut untuk dicontoh. 

Atas dasar alasan inilah, maka pemberlakuan produk-produk hukum peninggalan zaman Hindia Belanda dapat dibenarkan, meskipun hal itu tetap tidak menutup keharusan untuk melakukan upaya pembaruan besar-besaran terhadap produk-produk hukum masa lalu itu disesuaikan dengan kehendak perubahan zaman. Apalagi, Indonesia dewasa ini berada dalam alam modern yang sangat ditentukan oleh (i) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, (ii) sistem demokrasi yang terus tumbuh, dengan (iii) tuntutan sistem ekonomi pasar yang semakin kuat, serta (iv) diiringi pula oleh pengaruh globalisasi dan gejolak kedaerahan yang sangat kuat. Semua ini memerlukan respons sistem hukum dan konstitusi yang dapat menjalankan fungsi kontrol dan sekaligus fungsi pendorong ke arah pembaruan terus menerus menuju kemajuan bangsa yang semakin cerdas, damai, sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama